Beranda | Artikel
Hukum Utang untuk Qurban
Minggu, 4 Agustus 2019

Apa hukum utang untuk bisa berqurban?

 

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah ditanya:

Bagaimana dengan orang yang tidak mampu berqurban, apakah boleh mencari utang?

Beliau menjawab:

الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالميْنَ إِنْ كَانَ لَهُ وَفَاءٌ فَاسْتَدَانَ مَا يُضَحِّي بِهِ فَحَسَنٌ وَلاَ يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَفْعَلَ ذَلِكَ وَاللهُ أَعْلَمُ

Alhamdulillah rabbil ‘alamin.

Jika orang tersebut punya kemampuan untuk melunasi, maka ia bisa mencari utang untuk bisa berqurban, itu baik. Namun hal ini tidaklah wajib baginya untuk melakukan seperti itu. Wallahu a’lam. (Majmu’ah Al-Fatawa, 26:305)

Berarti masih dibolehkan berqurban dalam keadaan berutang, misal ia yakin utangnya bisa dibayar lunas dari gaji yang akan keluar di akhir bulan. Namun ingat, berqurban dengan berutang menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah tidaklah harus.

Semoga bermanfaat.

 


 

Disusun di atas awan bersama Citilink

Kamis pagi, 29 Dzulqa’dah 1440 H, 1 Agustus 2019

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com


Artikel asli: https://rumaysho.com/21024-hukum-utang-untuk-qurban.html